Senin, 21 November 2022
Bab 3 Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, bahwa rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Kedaulatan rakyat berarti pemerintah mendapatkan mandatnya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintahan oleh rakyat, mengandung pengertian bahwa pemerintahan yang ada, diselenggarakan dan dilakukan oleh rakyat sendiri. Gaya pemerintahan seperti ini disebut dengan ”demokrasi”. Demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.
Kedaulatan memiliki 4 sifat pokok, yaitu :
- Asli, artinya kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
- Permanen, artinya kekuasaan itu tetap ada sepanjang negara tetap berdiri walaupun pemerintah sudah berganti
- Tunggal, artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya dalam negara dan tidak dibagikan kepada badan-badan lain
- Tidak terbatas, artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain
Kedaulatan terdiri atas dua bentuk, yaitu :
- Kedaulatan ke dalam, berarti bahwa bangsa yang merdeka memiliki kekuasaan untuk menyusun dan mengatur organisasi pemerintahan sendiri menurut kehendak bangsanya sendiri
- Kedaulatan ke luar, berarti mempunyai kekuasaan untuk berhubungan dan bekerja sama dengan bangsa lain tanpa terikat oleh kekuasaan lain